Akhir 2013 lalu saya pernah
mengikuti acara sosialisai kurikulum 2013 (kurtilas) di Aula Husni Hamid Pemkab
Karawang, Jawa Barat. Ada dua hal yang masih saya ingat dari acara tersebut.
Pertama, disampaikan bahwa
dalam kurtilas ada beberapa mata pelajaran (mapel) yang akan dihapuskan. Di antaranya
adalah mapel Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk level SMP/MTs. dan
mapel Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) di level SMA/MA.
Kedua, pernyataan narasumber
yang mengutip ucapan (mantan) Mendikbud Mohammad Nuh bahwa dihapusnya mapel TIK
dan KKPI salah satunya adalah karena siswa lebih terampil dari guru.
Ketika itu, ingin rasanya
mendebat apa yang dikutip oleh narasumber tadi. Tapi saya tahu, acara itu
judulnya sosialisasi, bukan diskusi, juga bukan public hearing. Jadi, saya
berasumsi bahwa sia-sia saja berdebat, karena sepanjang yang saya alami, dalam
sebuah acara sosialisasi biasanya tidak ada follow-up dari keberatan-keberatan,
masukan, atau kritik yang disampaikan peserta. Sosialisasi dilakukan untuk
sekadar membuat khalayak tahu saja.
Hampir satu tahun berlalu sejak
acara itu. Dan, benar saja. Mulai tahun pelajaran 2014-2015 ini, mapel KKPI dan
TIK sudah tidak ada di daftar mapel di SMA dan SMP (lihat Permendikbud No. 81A
Tahun 2013). Semua kritik dan protes guru TIK dan KKPI se-Indonesia selama masa
sosialisasi – persis seperti asumsi saya – tak digubris.
Dan fakta hari ini, saya tak
lagi mengajar KKPI. Padahal, banyak orang tua siswa dan peserta didik yang
menghendaki pelajaran itu tetap diajarkan. Untungnya pihak sekolah tempat saya
mengajar bersikap akomodatif dengan memutuskan bahwa keterampilan komputer
tetap diajarkan, tetapi bentuknya sebatas kegiatan ekstrakurikuler.
Ini juga yang menjadi bagian
dari karut-marut kurtilas. Pemerintah tak menyertakan solusi yang tegas dan pas
bagi nasib para guru yang mata pelajarannya dihapus. Terlebih lagi guru non-PNS
yang sudah tersertifikasi. Penghapusan mata pelajaran sertifikasi akan mengakibatkan
penghentian tunjangan profesi (lihat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen). Padahal ada beberapa guru yang baru “menikmati” tunjangan itu kurang
dari satu tahun.
Menjadi guru memang sebuah profesi
mulia. Adalah tugas pemerintah untuk menjaga kehormatan guru agar tak larut
dalam hiruk-pikuk urusan gaji dan tunjangan semata. Penerapan kurtilas ini
hanya menyebabkan riak di air jernih yang tenang. Dan para guru TIK dan KKPI–sama
seperti masyarakat lainnya–lagi-lagi harus mengurus dirinya sendiri. Yuk,
ramai-ramai bertanya: di mana peran pemerintah kalau begitu? (BHR)

0 comments :
Post a Comment